Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id
Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id

14 Februari 2024 Pemilu, Libur atau Tetap Masuk?

Antara • 12 September 2023 14:44

Jakarta: Pemerintah akan mengatur lagi soal libur pemilu yang pelaksanaannya direncanakan pada 14 Februari 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan hari libur untuk pemilihan umum 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Ini, kan, diperkirakan 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta dilansir Antara, Selasa, 12 September 2023.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ada kemungkinan tambahan libur cuti bersama

Azwar mengatakan pemerintah juga membuka kemungkinan memberi tambahan libur cuti bersama jika Pilpres terjadi dua putaran.

"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," katanya.

Meski begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri tersebut, karena akan diatur dalam Keppres.

??????"Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama) , kalau nanti ditambah dua berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. jadi termasuk yang sangat panjang libur di 2024," tutur dia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan