Anda tak perlu ragu saat hendak menggunakan e-Meterai untuk berbagai keperluan HR (Foto:Tangkap layar mekarisign.com)
Anda tak perlu ragu saat hendak menggunakan e-Meterai untuk berbagai keperluan HR (Foto:Tangkap layar mekarisign.com)

Apa Saja Dokumen HR yang Bisa Menggunakan e-Meterai?

Rosa Anggreati • 26 Juni 2023 21:41

Jakarta: Apakah Anda hendak membubuhkan e-Meterai pada suatu dokumen HR, tapi ragu apakah bisa? Tenang, Anda tak sendiri.

Walaupun e-Meterai sudah ada sejak tahun 2021, masih banyak HR yang belum paham apakah suatu dokumen bisa dibubuhkan meterai elektronik atau tidak.

Maka dari itu, artikel ini akan mencoba menjelaskan dokumen HR apa saja yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai. Dengan begitu, Anda tak perlu ragu saat hendak menggunakan e-Meterai untuk berbagai keperluan HR.


Sebelum itu, Perhatikan Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah


Pastikan e-Meterai Anda sah sebelum membubuhkannya ke dokumen HR. Usahakan Anda beli e-Meterai dari website mitra resmi PERURI, sehingga dijamin keasliannya.
 
Oleh karena itu, agar terhindar dari e-Meterai palsu, berikut ciri-ciri e-Meterai yang sah:
 
- Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik
- Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila
- Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH


Dokumen HR yang Bisa Memakai e-Meterai


Dokumen yang membutuhkan e-Meterai sudah diatur di Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Nah, berdasarkan pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa beberapa dokumen HR yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai adalah:
 
- Kontrak kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT
- Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, maupun pembayaran lain yang terkait dengan hubungan kerja
- Surat rekomendasi
- Surat pernyataan kerja
- Paklaring
- Surat kuasa
 

BONUS: Cara Beli e-Meterai Resmi dan Sah


Bila Anda masih bingung atau tak yakin dengan website Anda beli e-Meterai, berikut kami berikan panduannya:
 
1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/
2. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
3. Bila sudah, klik Beli Sekarang
4. Isi form, lalu centang setuju Kebijakan Privasi dan klik Submit
5. Tunggu sebentar dan tim Mekari Sign akan menghubungi Anda terkait pembelian e-Meterai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan