Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto

Pengusaha Minta Aturan Operasional Mal seperti PPKM Mikro

Annisa ayu artanti • 11 Agustus 2021 11:09
Jakarta: Pengusaha meminta pemerintah dapat memberlakukan kembali aturan operasional pusat perbelanjaan atau mal seperti saat penerapan PPKM Mikro.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja lantaran pelonggaran pada penerapan PPKM level empat yang berlangsung pada 10-16 Agustus belum bisa meringankan beban usaha.
 
"Pusat perbelanjaan mengharapkan dapat beroperasi kembali paling tidak sama dengan pada saat PPKM Mikro," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 11 Agustus 2021.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah untuk segera merealisasikan relaksasi dan subsidi yang sebelumnya diutarakan pengelola perbelanjaan atau mal.
 
"Pusat Perbelanjaan juga meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera merealisasikan berbagai relaksasi dan subsidi yang telah diajukan," ucapnya.
 
Beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh pusat perbelanjaan kepada pemerintah adalah peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, dan pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
 
Sebelumnya, ia mengakui akibat penerapan aturan-aturan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus rantai penyebaran kasus covid-19 pusat perbelanjaan kehilangan pendapatan cukup signifikan. Sedangkan biaya operasional terus berjalan dan hingga kini belum ada respons pemerintah mengenai permintaan keringanan relaksasi dan subsidi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan