Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

TikTok Masih Belum Ajukan Perizinan Niaga Elektronik

Antara • 22 November 2023 18:23
Jakarta: TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce. Walaupun, kabar yang beredar menyatakan aplikasi sosial media itu tengah menyiapkan cara untuk mengaktifkan kembali keranjang kuningnya.
 
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
 
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan dilansir Antara, Rabu, 22 November 2023.
 
Baca juga: Demi Keranjang Kuning Beroperasi Lagi di RI, TikTok Gandeng E-commerce Lokal

Perizinan berusaha

Rifan menjelaskan, SIUPMSE merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.
 
Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.
 
Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama itu dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.
 
"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan