Ilustrasi BBM Premium. Foto: MI/Dwi Apriani
Ilustrasi BBM Premium. Foto: MI/Dwi Apriani

Mendekati Pergantian Tahun, Bye Premium!

Annisa ayu artanti • 29 Desember 2022 09:39
Jakarta: Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) rendah dipastikan tidak akan beredar mulai tahun depan.
 
Adapun yang dimaksud dengan BBM beroktan rendah adalah BBM RON 88 alias premium, BBM keluaran Pertamina dan BBM RON 89 alias Revvo 89, BBM keluaran SPBU Vivo.
 
Pemerintah melarang edar BBM-BBM tersebut dengan alasan lingkungan. Saat ini Indonesia tengah bertransisi dari penggunaan BBM standar Euro 4 menuju Euro 5.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keputusan tersebut pun telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
 
Baca juga: Pertamina Imbau Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas 

Dalam beleid itu yang dikutip, Kamis, 29 Desember 2022 menyatakan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.
 
Pemerintah juga memutuskan agar penerapan formula harga BBM jenis ini hanya berlalu hingga akhir tahun ini.
 
"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif itu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif