Ilustrasi kapal cantrang - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah
Ilustrasi kapal cantrang - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

Antara • 20 Maret 2021 14:56
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dan menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Keempat kapal ini pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
 
"Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Mereka diamankan oleh pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP karena beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah 30 GT.

Penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada 18 Maret 2021. Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.
 
"Upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel," terang dia.
 
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.
 
"Praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antarnelayan," ungkap dia.

 
Selama 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan