Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk subsidi masih mencukupi bagi petani. Kementan terus mengupayakan pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.
"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan Syahrul, dikutip siaran pers, Selasa, 16 Maret 2021.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi, yaitu tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK, dan memiliki luas lahan kurang dari dua hektare (ha).
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK bertujuan memperketat penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah enam ribu ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK, dan pupuk organik.
"Pupuk bersubsidi peruntukkannya bagi yang tergabung dalam Kelompok Tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," kata dia.
Dia mengatakan, pengajuan dari anggota kelompok ini selanjutnya dihimpun kelompok dan diserahkan kepada petugas pertanian di lapangan, kemudian diinput ke server Kementan sehingga akan keluar elektronik RDKK (e-RDKK) gabungan dari seluruh kelompok yang selanjutnya diajukan sebagai kuota kabupaten.
Kuota pupuk bersubsidi yang diterima oleh petani di Kabupaten Rejang Lebong akan disalurkan melalui produsen pupuk dan kemudian didrop agen kepada masing-masing kios pupuk yang ada di wilayah itu.
Kalangan petani di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah bisa menyerap pupuk bersubsidi ini dengan menggunakan Kartu Tani, di mana sudah ada delapan ribu petani setempat yang mendapatkannya.
"Kartu Tani baru diterima oleh delapan ribu petani, namun yang belum mendapatkan Kartu Tani masih bisa mendapatkannya asalkan sudah tergabung dalam e-RDKK," katanya.
Sedangkan untuk petani yang belum tergabung dalam Kelompok Tani tidak bisa menyerap pupuk bersubsidi tersebut, sehingga mereka diharapkan agar segera bergabung atau membentuk kelompok tani karena bantuan yang disalurkan pemerintah hanya melalui kelompok tani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News