Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Catat! Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

Annisa ayu artanti • 09 Februari 2022 17:16
Jakarta: PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyatakan penyesuaian tarif tol dalam kota sebesar Rp500. Besaran tersebut sudah sesuai dengan tingkat inflasi selama dua tahun terakhir. Penyesuaian ini diharapkan berdampak positif terhadap pelayanan di masa mendatang.
 
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru membenarkan penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler yang mengikuti laju inflasi.
 
"Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," kata Dwimawan, kepada Medcom.id, Rabu, 9 Februari 2022.
 
Berdasarkan akun instagram @Jasamargametropolitan, besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
  • Golongan I: Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu.
  • Golongan II dan III: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15 ribu.
  • Golongan IV dan V: Rp17.500 dari sebelumnya Rp17 ribu.
Sebelumnya telah dijelaskan, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022. Saat ini pihak Jasa Marga tengah melakukan sosialisasi mengenai rencana perubahan tarif tersebut sehingga kepastian pemberlakuan tarif baru belum ditentukan waktunya.

"Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan