Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di beberapa wilayah yang sudah memperbolehkan pembukaan mal atau pusat belanja dengan kapasitas seratus persen hingga pukul 22.00 WIB.
"Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi mobilitas ataupun pergerakan masyarakat untuk bepergian keluar kota sehingga masyarakat akan berkunjung ke pusat perbelanjaan yang berada di kota masing-masing," ujarnya kepada Medcom.id, Jumat, 5 November 2021.
Untuk menghindari potensi gelombang tiga covid-19, Alphonzus mengimbau pusat perbelanjaan untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebab, menurut dia, apabila ada lonjakan kembali pada akhirnya dunia usaha juga yang akan terdampak.
"Berbagai pelonggaran yang telah ditetapkan harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif covid-19 yang dapat menyebabkan penutupan operasional kembali. Ini tidak saja memberatkan pusat perbelanjaan dan para penyewa, tetapi juga banyak pihak lainnya terutama sektor usaha nonformal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan," imbuhnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa-Bali mengatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mal di daerah PPKM Level 1 dibuka dengan kapasitas 100 persen. Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk dengan didampingi orangtua. Sebelumnya, ketika Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop yang terletak di dalam mal juga sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan didampingi orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id