Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan teknis perizinan ekspor tersebut mulai berlaku sejak 19 Juni 2020. Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki neraca perdagangan Indonesia yang turun akibat pandemi covid-19.
"Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan. Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Srie melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juni 2020.
Srie menuturkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.
Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW).
"Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan," papar Srie.
Srie menambahkan dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah/kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masing-masing perusahaan dan data selisih nasional.
"Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan; dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News