Ilustrasi jalan tol. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi jalan tol. Foto: MI/Ramdani.

Hutama Karya Operasikan Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih

Arif Wicaksono • 29 Agustus 2023 21:40
Jakarta: PT Hutama Karya (Persero) berencana akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Simpang Indralaya- Prabumulih sepanjang 63,5 Km. Rencana ini akan mulai diterapkan mulai 30 Agustus pukul 08.00 WIB.
 
baca juga: Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Beroperasi Besok Gratis

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo. Dia menjelaskan pengoperasian ini menyusul dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
 
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 872/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Simpang Indralaya– Prabumulih.
 
"Jalan tol ini sudah siap untuk kami operasikan," ungkap Tjahjo dikutip dari laman BUMN, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Sebelumnya, jalan tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 83 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan," imbuhnya.

Fasiltas layak

Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan dari sisi fasilitas, ruas tol ini telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Salah satunya adalah dengan menyediakan dua rest area yang berada di KM 65 Jalur A & B.
 
Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini diawali dengan sosialisasi beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar serta penggunaan kartu uang elektronik.
 
Hal ini karena pengguna jalan tol yang melintas tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik.
 
"Melihat antusiasme yang cukup besar, kami berharap trafik di ruas tol ini cukup besar," kata Tjahjo.
 
"Nantinya untuk estimasi tarif yang berlaku sekitar 1338/km-nya, tapi untuk detail lebih lengkap akan kami infokan setelah Kepmen tarif jalan tol ini telah dikeluarkan oleh Menteri PUPR," jelas dia.
 
Hutama Karya juga mengimbau untuk para pengendara yang akan melintas untuk selalu mematuhi tata tertib dan rambu lalu lintas yang berlaku.
 
Para pengendara juga diminta untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan