Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review.
"Terhadap pasal yang merugikan pekerja, KSP BUMN akan segera membentuk tim advokasi untuk mengajukan gugatan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," katanya dalam poin pernyataan sikap KSP BUMN, Selasa, 6 Oktober 2020.
Karena itu, ia meminta para pekerja di perusahaan pelat merah agar tidak mengikuti aksi mogok kerja sebagaimana rencana serikat pekerja lainnya.
"Kita harus tetap memberikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id