Ilustrasi Emas. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi Emas. Foto: MI/Usman Iskandar.

Harga Emas Antam Masih Mager, Dijual Rp1,401 Juta di Awal Pekan

Husen Miftahudin • 02 September 2024 10:21
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
 
Mengutip Logammulia.com, Senin, 2 September 2024, harga emas batangan Antam di awal pekan ini dibanderol sebesar Rp1,401 juta per gram. Harga ini masih sama dengan harga di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak mengalami perubahan. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih dijual sebesar Rp1,248 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Emas Antam Turun Dalam
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp750,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,401 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,742 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,088 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,780 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp13,505 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp33,637 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp67,195 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp134,312 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp335,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp670,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,341 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan