Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan eksekusi putusan tersebut siap dilakukan sesuai surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” kata Hari Setiyono, Sabtu, 4 Juli 2020.
Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Honggo juga diminta membayar uang pengganti USD128 juta (pidana pengganti penjara enam tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar juga dirampas untuk negara.
Terdakwa Honggo Wendratno diajukan ke persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran. Dalam persidangan, Honggo dinyatakan terbukti bersalah. Jaksa menuntut Honggo hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Baca: Kejagung Buru Buronan Korupsi Kondensat Dirut TPPI
Melanjutkan atas putusan pengadilan tersebut, Jaksa telah mengumumkan di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media. Namun sampai batas waktu yang diberikan undang-undang, Honggo maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Hari, kendati eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.
“Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” tegas Hari.
Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id