Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan seluruh kendaraan pribadi dengan pelat hitam tidak boleh keluar masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu sepeda motor juga akan dilarang keluar masuk jalan nasional di Jakarta.
"Angkutan umum dari arah Jawa Tengah kosong ke Jakarta. Harapan saya sudah tidak ada lagi. Lalu lintas umum barang memang masih cukup banyak di Cikampek," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2020.
Untuk menertibkan larangan mudik ini, Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan aparat kepolisian dan otoritas terkait juga telah menetapkan titik-tikik khusus yang akan menjadi tempat pengecekan (check point) kendaraan yang masih lalu lalang tersebut. Lokasi pengecekan antara lain:
1. KM 31 ruas tol Jakarta-Cikampek. Untuk memudahkan kendaraan dari Jakarta bisa dibelokkan ke timur perbatasan Bekasi dan Karawang.
2. Bogor tepatnya di Puncak, Pasir Bogor Cianjur dan di Sukabumi ada di Cigombong.
3. Untuk ruas tol Jakarta-Merak lokasinya pada jalur A di Bitung, B di Bitung, Kabupetan Tangerang.
"Jadi dari luar ke Jabodetabek enggak boleh dari dalam Jabodetabek juga enggak boleh," ujar Budi
Lebih jauh Budi menambahkan dari sekian lokasi pengecekan, kawasan perbatasan Bekasi Karawang diakui merupakan yang paling rumit karena berbatasan dengan aktivitas pekerja pabrik yang mobilitasnya keluar masuk kawasan PSBB yaitu Kabupaten Bekasi, sementara Karawang tidak berlaku PSBB. Sehingga akan ada diskresi atau bisa lebih fleksibel oleh aparat di lapangan.
"Kalau pergerakan Bekasi Karawang untuk pegawai kepolisian akan tentukan di lapangan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News