Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah nama musisi Ahmad Dhani terseret dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Mantan Kepala Seksi Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Mengutip Media Indonesia pada Selasa, 3 November 2026, Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya, yang diketahui merupakan produsen rokok yang sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa proses pengeluaran barang impor tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan administrasi, pemeriksaan, hingga kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh importir.
Penyebab Barang Tidak Lolos Bea Cukai
Dalam proses impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan dapat berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapatkan jalur merah.
Mengutip SIP Law Firm, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai, di antaranya:
- Dokumen pelengkap pabean yang belum lengkap atau belum diselesaikan dapat membuat proses pengeluaran barang terhambat.
- Ketidaksesuaian antara Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan kondisi fisik barang juga bisa menjadi alasan pemeriksaan lebih lanjut.
- Nilai atau tarif barang perlu diperiksa. Bea Cukai dapat melakukan penelitian lebih lanjut apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dalam penetapan tarif maupun nilai pabean barang impor.
- Tidak memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas).
- Belum melunasi bea masuk dan pajak impor.
- Memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kondisi tertentu, barang perlu menjalani pemeriksaan atau menunggu penetapan lebih lanjut dari pejabat Bea Cukai sebelum dapat dikeluarkan.
Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Jika barang yang dibeli atau dikirim dari luar negeri ternyata tertahan di Bea Cukai, pemilik barang tidak perlu langsung panik. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala tersebut sesuai ketentuan kepabeanan yang dikutip dari laman SIP Law Firm.
- Mengetahui posisi barang sekaligus alasan barang belum dapat dikeluarkan. Pemilik barang dapat memeriksa status pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman atau kanal resmi Bea Cukai.
- Jika masalahnya berkaitan dengan administrasi, importir perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diminta. Pastikan informasi dalam dokumen sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
- Apabila barang termasuk kategori larangan dan pembatasan, importir harus mengurus izin atau persetujuan dari instansi teknis yang berwenang.
- Jika terdapat kekurangan pembayaran, importir perlu menyelesaikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan. Apabila diperlukan, penyesuaian jaminan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
- Setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi, Bea Cukai dapat menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Dokumen ini menjadi tanda bahwa barang telah mendapatkan persetujuan untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.