Ilustrasi kunjungan wisatawan asing - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi kunjungan wisatawan asing - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

Perpanjang Visa di Masa Pandemi, Wisatawan Asing Wajib Deposit Rp2 Miliar

Insi Nantika Jelita • 09 Februari 2021 14:37
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengajukan kebijakan perpanjangan visa bagi wisatawan asing yang ingin berkegiatan dalam waktu lama di Indonesia. Dalam perpanjangan izin tersebut, wisman diharuskan membayar atau deposit sebesar Rp2 miliar untuk jangka waktu lima tahun.
 
"Jadi, dengan beberapa ketentuan kita bisa membuka peluang investasi dan peluang visa lima tahun untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan di Indonesia," kata Sandiaga dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Sandiaga mengajukan kebijakan tersebut pada Kementerian Hukum dan HAM. Selain second home visa, ia juga membahas relaksasi bagi warga negara anggota ASEAN yang telah memiliki kesepakatan travel bubble atau terkait penerapan perjalanan tanpa karantina bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama," terang dia.
 
Menkumham Yasonna H. Laoly menambahkan pihaknya akan mempererat kerja sama dengan Kemenparekraf untuk memajukan dan mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
 
"Kami berharap hubungan ini dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan pariwisata dan ekonomi kreatif serta meningkatkan devisa negara kita dari sektor ini. Kita percaya dan yakin pandemi ini akan berlalu, jadi dari sekarang kita mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk menuju pengembangan tersebut," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan