Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina.
Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina.

Pertamina Terapkan Digitalisasi Biar Distribusi Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

Antara • 29 Mei 2024 13:05
Medan: PT Pertamina (Persero) menyatakan digitalisasi transaksi perlu dilakukan agar distribusi elpiji tiga kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran.
 
Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero) Aris Mulya Azof pun mendorong agar agen atau penyalur menggunakan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
 
"Kami mengharapkan para penyalur (agen) bisa melaksanakan pencatatan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan subpangkalan. Apabila ada kesulitan Pertamina siap membantu mencari solusi yang terbaik," ujar Aris dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Untuk memperlancar digitalisasi itu, dia melanjutkan, Pertamina melaksanakan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG tiga kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatra bagian Utara (Sumbagut) di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
 
Pencatatan distribusi gas tiga kilogram dengan aplikasi digital, Aris menambahkan, menjadi bagian dari transformasi, termasuk dalam hal uji verifikasi dan kesiapan sistem data.
 
Baca juga: Mulai 1 Juni, Beli LPG 3 KG Wajib Pakai KTP
 

Agen bisa catat 100% di MAP Lite

 
Sementara VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno berharap sosialisasi akan membuat agen dan pangkalan dapat melakukan pencatatan 100 persen di MAP Lite. MAP Lite merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji tiga kilogram.
 
"Kita punya beban moral. Elpiji bersubsidi ini harus sampai ke konsumen yang berhak karena di sana ada uang negara. Jadi mohon pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran yang dilakukan agar elpiji subsidi tepat sasaran," kata Putut.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi memastikan pemerintah selalu berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.
 
Dasar regulasinya, Mustika menambahkan, adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
 
Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
 
"Hingga saat ini telah dilaksanakan pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota," kata Mustika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan