Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI
Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI

Belum Vaksin, Usia 6-12 Tahun Bisa Liburan Naik Kereta

Annisa ayu artanti • 20 Desember 2022 09:08
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuat peraturan perjalanan baru bagi penumpang kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022.
 
Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api dengan mengikuti beberapa syarat.
 
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
 
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
 
"Sebelumnya pelanggan dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Baca juga: KAI Siapkan Ribuan Petugas untuk Amankan Operasi Angkutan Nataru 
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
 
Syarat Naik KA Jarak Jauh
  1. Usia 18 tahun ke atas:
    Wajib vaksin ketiga (booster)
    WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
    Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
     
  2. Usia 6-12 tahun:
    Wajib vaksin kedua
    Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Sementara itu, untuk orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
     
  3. Usia 13-17 tahun:
    Wajib vaksin kedua
    Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Sementara untuk orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  6. Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” jelas Joni.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan