Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap platform lokapasar yang menjual Minyakita di atas HET.
"Hasilnya, ditemukan 129 tautan pedagang (merchant) yang menjual Minyakita di atas HET," tulis tanggapan Kemendag, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Kemasan MinyaKita Resmi Diluncurkan, Harganya Cuma Rp14 Ribu/Liter! |
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita.
"Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita sebagai implementasi Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Sesuai aturan, Minyakita dijual dengan HET Rp14 ribu per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News