"BBM berkualitas memiliki nilai ekonomi penuh lebih baik sehingga jika digunakan akan memiliki jarak tempuh yang lebih jauh,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, dilansir dari Antara, Senin, 14 Maret 2022.
Menurutnya, masyarakat juga harus memperhatikan fuel engine requirement, melihat persyaratan kualitas BBM yang ditentukan produsen kendaraan bermotor. Dia menjelaskan pada kendaraan bensin dengan konsekuensi penerapan Standar Euro 2, semua varian sepeda motor dan mobil memiliki compression ratio minimal 9:1.
Sebagai contoh, sepeda motor Honda Scoopy memiliki compression ratio 9,2:1. Kemudian mobil LCGC dan MPV kelas 1.500 cc ke bawah memiliki compression ratio 10:1. Sedangkan mobil kelas menengah 11:1, mobil mewah 11:1 atau 12:1.
"Kendaraan dengan compression ratio 9:1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 91. Sedangkan kendaraan dengan compression ratio 10:1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95," katanya.
Jika dipaksakan menggunakan BBM berkualitas rendah, lanjut Ahmad, kendaraan akan ngelitik (knocking) dengan beberapa konsekuensi. Pertama, mobil menjadi tidak bertenaga karena bensin dengan nilai RON (Research Octane Number) lebih rendah dari kebutuhan mesinnya akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin tanpa didahului percikan api busi.
Kedua, self ignition menyebabkan bensin lebih boros sekitar 20 persen karena terbakar percuma tanpa menghasilkan tenaga sehingga untuk menempuh jarak tertentu membutuhkan bensin lebih banyak. Ketiga, dengan borosnya bahan bakar maka hal ini akan meningkatkan emisi baik emisi rumah kaca (CO2) maupun emisi pencemaran udara seperti PM, HC, CO, NOx, Sox.
"Belum lagi terjadinya detonasi yang menyebabkan keretakan piston, kerusakan ring-piston, busi, dan lain lain karena efek self ignition," katanya.
Pada kendaraan solar, tambah Ahmad, kendaraan Standar Euro 2 membutuhkan BBM dengan kadar belerang max 500 ppm. Sebagai contoh, solar 48 memiliki kadar sulfur rata-rata 1378 ppm (2019).
Menurut dia, jika dipaksakan, Diesel Particulate Filter (DPF) akan mengalami kerusakan karena sulfur, karena dikendalikan secara elektronik, kerusakan DPF akan menghentikan fungsi kendaraan secara keseluruhan.
"Praktis sejak 2007 tidak ada lagi kendaraan yang membutuhkan bensin dengan RON di bawah 91 dan solar dengan CN di bawah 51. Selain bensin maupun solar harus dengan kadar sulfur tidak lebih dari 500 ppm (Standard 2/II) dan tidak lebih dari 50 ppm sejak Oktober 2018 (Standard Euro 4/IV)," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, hasil penelitian Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan perubahan nilai oktan pada bahan bakar akan memengaruhi nilai kadar emisi. Bahan bakar dengan bilangan oktan lebih rendah memiliki kadar CO yang lebih tinggi. Seiring meningkatnya RPM dan kecepatan kendaraan, kadar CO juga akan terus meningkat.
"Kalau bicara RON dalam implementasi ke efisiensi mesin, kami yakin pengguna pertamax tidak akan serta merta beralih ke pertalite karena akan berdampak ke mesin. Semakin rendah RON akan semakin tinggi emisinya," pungkas Ketua PSE UGM Deendarlianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News