Ilustrasi kawasan industri. Foto: Medcom.id
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Medcom.id

Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Dongkrak Investasi dan Ekonomi Daerah

Husen Miftahudin • 29 April 2021 16:45
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di suatu wilayah sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
 
"Peraturan tersebut berisi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan pengembangan KPI," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 April 2021.
 
Menurut Agus apabila pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM), maupun industri secara individu telah sesuai dengan KPI, akan dapat meningkatkan daya saing serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

"Penetapan KPI seyogianya dapat ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI," ungkapnya.
 
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendorong penetapan KPI di Provinsi Lampung yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri. Berdasarkan data BPS Lampung (2020), sektor Industri pengolahan merupakan sektor penyumbang PDRB kedua terbesar bagi Provinsi Lampung di 2020 dengan persentase sebesar 19,41 persen.
 
PDRB Provinsi Lampung mengalami kenaikan mulai dari  2016 hingga 2020 dengan total kenaikan sebesar Rp75,22 triliun atau 26,92 persen. Sementara pada periode yang sama, pertumbuhan di sektor industri pengolahan juga mengalami kenaikan cukup signifikan hingga Rp16,59 triliun atau 31,75 persen.
 
"Di Provinsi Lampung terdapat dua kawasan industri operasional, yaitu KI Waylaga Bizpark dan KI Lampung. Selain itu, sebanyak 10 KI yang akan dibangun, empat di antaranya merupakan target RPJMN 2020-2024 dan proyek strategis nasional (PSN)," papar Eko.
 
Keempat KI yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan RPJMN adalah KI Tanggamus, KI Way Pisang, KI Pesawaran, dan KI Katibung. Sedangkan keenam KI non-PSN dan RPJMN, yakni KI Tulang Bawang Barat, KI Way Kanan, KI Lampung Selatan, KI Bandar Lampung, KI Lampung Tengah, dan KI Tulang Bawang.
 
"Dengan dikeluarkannya Permenperin 30/2020, akan menjadi momen yang tepat untuk bisa memetakan KPI lebih baik sesuai dengan kriteria teknis. Oleh karena itu, daerah kabupaten/kota dapat menyiapkan KPI dalam tata ruangnya sesuai dengan Permenperin 30/2020 sehingga bisa lebih tertata dan termanfaatkan ruang untuk industri dengan baik," sebutnya.
 
Provinsi Lampung memiliki lokasi yang strategis karena berada di pintu gerbang Pulau Sumatra. Bahkan, pembangunan jalan tol lintas Sumatra yang melalui Provinsi Lampung menunjukkan pengaruh yang signifikan untuk kemajuan daerah sekitarnya.
 
"Oleh karena itu, diharapkan aktivitas industri dapat mendorong peningkatan nilai tambah di daerah setempat. Namun, tetap perlu dipikirkan pemanfaatannnya guna mempercepat masuknya investasi sehingga terjadi pemerataan pembangunan," ujar Eko.
 
Terkait dengan pengembangan sektor industri, pemerintah daerah diharapkan bisa mengintegrasikan hulu dan hilir, terutama untuk komoditas unggulan daerah masing-masing yang disiapkan wilayah industrinya.
 
"Selain mengembangkan kawasan industri, kabupaten/kota juga bisa mengembangkan sentra IKM. Hal ini perlu dituangkan dalam Rencana Pengembangan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan diselaraskan dengan RTRW," pungkas Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan