Ilustrasi layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun kereta - - Foto: dok KAI
Ilustrasi layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun kereta - - Foto: dok KAI

Kedaluwarsa Tes Negatif Covid-19 bagi Penumpang Kereta hanya Berlaku Satu Hari

Suci Sedya Utami • 24 April 2021 14:08
Jakarta: PT KAI (Persero) menyatakan ada perubahan masa berlaku hasil negatif  rapid test-PCR dan rapid test-Antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh. Masa kedaluwarsa hasil tes kini hanya berlaku satu hari.
 
VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan sebelumnya kedaluwarsa maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, saat ini maksimal hanya 1x24 jam.
 
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan periode keberangkatan 24 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C-19 masa berlaku tetap 1x24 Jam.

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar Joni dalam keterangan resmi, Sabtu, 24 April 2021.
 
Joni mengatakan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan kereta api jarak jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp85 ribu di 42 stasiun, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 44 stasiun.
 
Adapun 42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan.
 
Kemudian Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan