Rohan Hafas. Foto: Wisa Irena Br Sitepu
Rohan Hafas. Foto: Wisa Irena Br Sitepu

Bunga KPR 2,75 Persen di Danantara Cuma 3 Tahun, Berlaku untuk Rumah Apa?

Annisa ayu artanti • 21 Agustus 2026 16:41
Ringkasnya gini..
  • Bunga KPR 2,75 persen yang ditawarkan dalam Danantara Housing Expo bukan bunga flat selama tenor 30 tahun.
  • Danantara menjelaskan rate tersebut merupakan special rate untuk rumah komersial di luar skema FLPP dan berlaku pada tiga tahun pertama.
  • Setelah periode awal, besaran bunga dapat berubah mengikuti kondisi perekonomian dan hasil simulasi masing-masing nasabah dengan bank.
Jakarta: Bunga KPR rendah yakni 2,75 persen tentu terdengar menarik bagi calon pembeli rumah. Namun, yang perlu kamu cermati angka tersebut bukan bunga tetap yang berlaku hingga kredit lunas, terutama bagi masyarakat yang memilih tenor panjang.
 
Selain itu, bunga 2,75 persen juga tidak berlaku untuk seluruh jenis rumah. Rate tersebut merupakan skema bunga khusus untuk hunian komersial di luar program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan hanya berlaku pada periode awal kredit.
 
“Rumah yang di luar FLPP dan ini, bunga komersial, itu udah special rate tapi komersial,” kata Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, saat ditemui di sela Press Conference Danantara Housing Expo di Wisma Danantara Indonesia, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketika ditanya apakah bunga tersebut hanya berlaku untuk jenis rumah tertentu, Rohan menyebut cakupannya cukup luas. “Hampir semuanya,” ujarnya.

Bunga 2,75 Persen Hanya Berlaku Tiga Tahun

Meski menawarkan rate rendah, calon pembeli tetap perlu memperhatikan masa berlaku bunga tersebut. Rohan menjelaskan bunga 2,75 persen hanya diberikan selama tiga tahun pertama, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bunga tetap untuk seluruh tenor kredit yang bisa mencapai 30 tahun.
 
“Jadi di 3 tahun pertama dia 2,75, nanti bisa lebih murah, bukan selalu harus naik, tergantung keadaan perekonomian,” jelas Rohan.
 
Baca Juga: Cuma Datang ke Danantara Housing Expo, Bisa Menang Rumah dan Apartemen?

Setelah tiga tahun pertama, besaran bunga akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan skema pembiayaan yang disepakati bersama bank. Dengan demikian, calon pembeli belum bisa memastikan sejak awal berapa besaran bunga yang akan dibayarkan hingga kredit berakhir.
 
“Inflasi juga ya, jadi bunga nggak mungkin kita pack 30 tahun sama,” kata Rohan.
 
Menurutnya, setelah periode bunga awal berakhir, pembiayaan akan masuk ke mekanisme bunga mengambang atau floating. Artinya, bunga dapat berubah mengikuti kondisi yang berlaku dan tidak selalu berarti akan mengalami kenaikan.

Cicilan KPR Disesuaikan dengan Kondisi Nasabah

Rohan juga mengatakan skema pembiayaan akan disimulasikan bersama bank dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing calon debitur.
 
“Nanti skemanya itu masing-masing individu dengan keadaannya masing-masing akan bersimulasi dengan bank,” jelas Rohan.
 
Kemampuan finansial calon pembeli juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.
 
“Penghasilan dia berapa, penghasilan dia sebagai pekerja atau wiraswasta itu harus diverifikasi dan dievaluasi,” lanjut Rohan.
 
Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya terpaku pada bunga 2,75 persen selama tiga tahun pertama. Perlu juga perlu memahami skema bunga setelah periode tersebut serta memastikan cicilan tetap sesuai dengan kemampuan finansial hingga kredit selesai.
 
Pada akhirnya, besaran bunga pada periode berikutnya akan mengikuti skema yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan hasil simulasi pembiayaan masing-masing nasabah dengan bank. (Wisa Irena Br Sitepu)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan