Melalui foto yang diunggah di akun Instagram @pkentertainment.id, si promotor menyediakan 11 kategori tiket. Tiket termurah yakni Rp800 ribu untuk kategori CAT 8 dan tiket termahal yaitu Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience (CAT 1).
Harga tiket konser Coldplay yang digelar di Indonesia pun dibanding-bandingkan dengan harga tiket Coldplay yang digelar di Malaysia.
"Gilssss, di KL aja fest cuma 2,2 juta. Di sini 3,5. Apapula itu 11 juta? Dipangku Chris Martin gak?," komen @rancliffe dalam unggahan promotor.
Nah, nggak sampai di situ aja sobat Medcom kamu juga harus tahu saat membeli tiket konser kamu juga harus menyiapkan budget anggaran lain yaitu biaya pajak dan layanan.
Promotor hanya menyediakan tiket saja, artinya harga tersebut belum mencankup biaya pajak dan layanan. Adapun untuk pajak konser sekelas Coldplay atau internasional biaya pajak yang dikenakan adalah 15 persen dan biaya layanan sebesar lima persen.
Jadi kamu harus menyiapkan budget tambahan untuk biaya pajak dan biaya layanan itu ya!
Baca juga: Harga Tiket Coldplay Sudah Rilis, Tepatkah Beli Pakai Dana Darurat? |
Pajak konser
Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 (PDRD) konser dikenakan sebagai pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser tersebut.Contohnya di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tarif pajak untuk konser dibagi menjadi tiga kategori biaya pajak yaitu:
- Konser lokal: 0 persen.
- Konser nasional: 5 persen.
- Konser internasional: 15 persen.
Berikut contoh penghitungan harga tiket Coldplay jika sudah termasuk pajak 15 persen dan biaya layanan lima persen.
Harga tiket Ultimate Experience CAT 1: Rp 11.000.000.
Rp11.000.000 x 15 persen = Rp1.650.000.
Rp11.000.000 x 5 persen = Rp550.000.
Rp11.000.000 + Rp1.650.000 + Rp550.000 = Rp13.200.000.
Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama juga telah mengatakan, pengenaan pajak hiburan saat ini tidak diatur lagi oleh pemerintah pusat melainkan diatur oleh pemerintah daerah.
“Memang ini UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah, jadi kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya disana," katanya.
Baca juga: Stop Gegabah, Jangan Beli Tiket Coldplay Pakai Pinjol Ilegal! |
Segini rincian tiket konser Coldplay
Nah, dari biaya itu maka biaya yang kamu harus keluarkan untuk menonton pelantun lagu 'Yellow' itu adalah:- Ultimate Experience CAT 1 : Rp13.200.000.
- My Universe Festival : Rp6.840.000.
- CAT 1 : Rp6.000.000.
- Festival : Rp4.200.000.
- CAT 2 : Rp4.800.000.
- CAT 3 : Rp3.900.000.
- CAT 4 : Rp3.000.000.
- CAT 5 : Rp2.100.000.
- CAT 6 : Rp1.500.000.
- CAT 7 : Rp1.500.000.
- CAT 8 : Rp960.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News