Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Pekerja Asing hingga Pengemudi Ojek Online Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Annisa ayu artanti • 20 Februari 2022 15:06
Jakarta: Semua profesi mulai dari tenaga kerja asing hingga pengemudi ojek online dikenakan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
 
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Presiden menginstruksikan seluruh menterinya, hingga jaksa agung, kapolri, gubernur dan wali kota untuk mengoptimalisasi program JKN.
 
Dalam instruksi kepada menteri BUMN, presiden minta menteri untuk memastikan seluruh anggota direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan BUMN menjadi peserta aktif JKN.

"Memastikan direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anak perusahaannya," sebut instruksi presiden, dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Februari 2022.
 
Kemudian kepada menteri ketenagakerjaan, presiden meminta seluruh pekerja asing dengan masa waktu tertentu ikut aktif dalam program JKN.
 
"Memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis instruksi tersebut.
 
Lalu, presiden juga menginstruksikan kepada menteri perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap pemberi kerja atau badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
 
Tak hanya itu, presiden juga menyuruh menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal sebagai peserta aktif dalam program JKN.
 
Selanjutnya, presiden juga menginstruksikan kepada menteri pertanian dan menteri kelautan dan perikanan untuk memastikan petani hingga nelayan untuk menjadi peserta aktif JKN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan