Aksi demonstrasi pekerja. Foto: Serikat Buruh.
Aksi demonstrasi pekerja. Foto: Serikat Buruh.

Duh, Gaji Ribuan Karyawan TPG Tertunda

Arif Wicaksono • 17 Oktober 2023 12:26
Jakarta: Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk memperhatikan nasib ribuan karyawan PT Teodore Pan Garmindo (TPG) karena belum mendapat upah selama satu bulan. Alhasil, kelangsungan pekerjaan terganggu akibat konflik antara pemegang saham.
 
baca juga: Mengenal Aneka Jenis Remunerasi bagi Karyawan

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)’92, Sunarti membawa dua tuntutan di depan Kantor Bupati Tasikmalaya.
 
"Pertama kami meminta pemerintah daerah Tasikmalaya turut hadir memperhatikan nasib buruh PT TPG, jangan membiarkan karena seharusnya buruh TPG gajian September di 10 Oktober 2023, tapi saat ini belum. Kedua meminta pemda menjamin kelangsungan kerja mereka di Oktober ini dan berikutnya," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Ia bilang, pertikaian antara pemegang saham PT TPG selayaknya diselesaikan lewat mekanisme internal. Jika tidak selesai di dalam internal, maka sebagai negara hukum, kasus tersebut bisa diselesaikan di meja hijau.

"Kalau pun ada masalah internal pemegang saham, itu bisa lewat pengadilan," kata dia.

Jangan libatkan buruh dalam konflik internal

Ia juga meminta kepada manajemen TPG untuk tidak melibatkan pihak buruh dalam konflik internal tersebut, sebab buruh hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur.
 
"Kepada manajemen kami juga meminta untuk tidak mengadu domba, sebab ada karyawan yang tidak boleh masuk kerja," ungkap dia.
 
Sunarti menegaskan kedatangannya dengan membawa 1.400 buruh di depan kantor Bupati Tasikmalaya ini bukan untuk memihak kepada salah satu pihak pemegang saham yang tengah bertikai, tapi meminta kepada pemda untuk hadir menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada buruh.
 
Ia  mendengar kondisi TPG mengalami gangguan operasional karena ada salah satu pihak telah menguasai pabrik dan gudang di TPG Tasikmalaya, sehingga pakaian jadi pesanan pihak ketiga tidak bisa diserahkan kepada pemesan.
 
"Maka saya datang ke sini (Tasikmalaya) untuk memastikan kabar itu. Sebab kalau benar sangat memprihatinkan karena  ada produk yang telah selesai dari pihak ketiga yang belum diserahkan. Seperti disandera,” ungkap  dia.
 
Sementara itu salah satu buruh TPG,  mengaku datang dengan rekan-rekannya dengan tuntutan pertama meminta  pihak pengusaha TPG dapat memenuhi kewajiban membayar upah.

Perlindungan pekerja

Kedua, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh & keberlangsungan kerja. Tuntutan ketiga memanggil para pihak yang berselisih di TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan  agar tidak berdampak lebih luas.
 
Ia mengaku telah mendapat kabar Dirut TPG Ludijanto Setijo melalui kuasa hukum sudah menjelaskan produk pesanan pihak ketiga terkirim, maka sudah dipastikan karyawan akan menerima haknya.
 
TPG Tasikmalaya sudah terhenti kelangsungan operasionalnya hingga saat ini, sehingga ribuan pekerja sangat khawatir akan nasib mereka yang bisa di-PHK karena tidak adanya order lagi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan