Ilustrasi petani bawang. Foto: dok MI/Bagus.
Ilustrasi petani bawang. Foto: dok MI/Bagus.

Cek Aturan Lengkap Penghapusan Piutang Macet UMKM dalam PP Nomor 47/2024

Ade Hapsari Lestarini • 11 November 2024 20:01
Jakarta: Pemerintah terus berupaya membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan mereka. Salah satunya adalah aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.
 
Aturan ini bertujuan meringankan beban pelaku UMKM yang kesulitan membayar utang, sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa terbebani masalah keuangan lama.
 
Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin, 11 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya kepada UMKM dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada 5 November 2024. Kebijakan ini muncul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan.

 
Baca juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis
 

Meringankan beban pelaku usaha


Presiden berharap langkah ini bisa meringankan beban pelaku usaha, termasuk petani dan nelayan, agar mereka dapat kembali fokus mengembangkan usaha dan berkontribusi lebih besar bagi negara.
 
Prabowo menekankan teknis dan syarat penghapusan utang akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait agar berjalan lancar. Presiden juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung para produsen pangan sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
 
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa kembali bangkit dan mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani utang lama. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan memperkuat upaya menciptakan ketahanan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga pelaku usaha dapat terus memberikan kontribusi penting bagi bangsa dan negara. (Nanda Sabrina Khumairoh)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan