Ilustrasi BPJS Kesehatan - - Foto: MI/ Pius Erlangga
Ilustrasi BPJS Kesehatan - - Foto: MI/ Pius Erlangga

Perbaiki Kualitas Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan di Faskes

Eko Nordiansyah • 16 Desember 2020 19:19
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengoptimalkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes). Upaya ini dilakukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat berkesinambungan dan manfaatnya semakin dirasakan oleh peserta.
 
Apalagi pemerintah sebelumnya melakukan penyesuaian iuran untuk program JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Penyesuaian ini tentunya dibarengi dengan komitmen layanan yang optimal baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
 
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani mengungkapkan, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan telah menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, dan antrean online di 15.394 FKTP.


BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
 
"FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," kata Ari dalam webinar di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
 
Ia menambahkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine. Perbedaannya dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka dalam telemedicine ada terapi dan resep yang dikeluarkan, saat ini sedang dilakukan uji coba di lima wilayah di Indonesia.
 
Sementara itu, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL), peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.
 
"Sampai dengan Oktober 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3 persen," ujar Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono.
 
Adapun beberapa indikator dalam perjanjian kerja sama, antara lain ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan. Selain itu rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
 
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS sudah baik. Menurut dia, perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
 
"Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa," ungkapnya.

 
Hingga 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94 persen) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN.
 
Selain itu, 2.082 rumah sakit (95 persen) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares. Lalu, 883 rumah sakit sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemennya. Display tempat tidur dan tindakan operasi ini secara bertahap telah diintegrasikan di mobile JKN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan