Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah akan mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukkan salah satunya dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.
"Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat," kata Dadan pada acara Indonesia Transition Energy Dialogue (IETD) 2023 di Jakarta, dikutip Selasa, 19 September 2023.
Baca juga: Ternyata, Transformasi Ekonomi akan Mitigasi Dampak Transisi Energi |
Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan
Terkait dengan proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber energi terbarukkan, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT."Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada," jelas Dadan.
Dadan menuturkan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada. Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal, tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan gak semuanya. Gak perlu khawatir untuk yang fosil tetap pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," ucap Dadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News