Ilustrasi kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

IE-CEPA Berlaku, Catat Produk Ekspor RI yang Bebas Bea Masuk

Nia Deviyana • 29 November 2021 16:08
Jakarta: Perjanjian perdagangan internasional Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agremeent (IE-CEPA) resmi diimplementasikan pada 1 November 2021 setelah perundingan panjang sejak Januari 2011 dan ditandatangani 16 Desember 2018.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ari satria mengatakan, empat negara yang tergabung dalam IE-CEPA yakni Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein membuka peluang pasar yang besar bagi Indonesia. Sebab, beberapa produk ekspor mendapatkan tarif nol persen berkat perjanjian dagang tersebut.

Berikut, produk ekspor Indonesia yang bisa mendapatkan tarif nol persen:

Swiss

  1. Emas dan perhiasan.
  2. Potongan logam mulia.
  3. Fiber optic.
  4. Self propelled bulldozer.
  5. Alat kesehatan.
  6. Minyak esensial.
  7. Pewarna sintetis.
  8. Tekstil.
  9. Alas kaki.
  10. Kendaraan roda dua.

Islandia

  1. Alas kaki.
  2. Kopi.
  3. Minyak ikan.
  4. Wood continously shaped.
  5. Ikan.
  6. Udang.
  7. Kertas.
  8. Furnitur.
  9. Tekstil.
  10. New pneumatic tyres of rubber.

Norwegia

Tubes and pipes.
Arang kayu.
Alat listrik.
Tekstil.
Self propelled bulldozer.
Sepeda.
Furnitur.
Stocking.
Plastik.
New pneumatic tyres of rubber.

Liechtenstein

Tekstil.
Alas kaki.
Mesin.
Aksesori kendaraan.
Plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan