Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun terus menyosialisasikan kemudahan berusaha melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Webinar yang sarat dengan informasi bagi para pelaku usaha ini mengulas tata cara pengurusan NIB, cara pengoperasioan online single submisson (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan diskusi tentang proses serta kendala pelaku usaha berdasarkan pengalamannya dalam mengurus NIB secara daring," kata Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kemendag Marolop Nainggolan lewat keterangan resminya, Rabu, 22 September 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait itu, pemerintah telah menyusun dan menerbitkan regulasi untuk meningkatkan kemudahan dalam perizinan berusaha yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Direktorat Pengembangan Sistem dan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi/BKPM Ani Rahmawati menjelaskan NIB merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha sebagai bukti pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha.
"Pelaku Usaha dapat melakukan pengurusan izin berusaha melalui OSS dengan alamat https://oss.go.id/ yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Ronny Salomo Maresa menyatakan permohonan perizinan berusaha melalui OSS telah diselenggarakan sejak 2018.
"OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standardisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi," jelasnya.
"Ngobrol Ekspor" digelar berkala oleh Ditjen PEN Kemendag setiap bulannya. Tema webinar berseri ini berfokus ke peluang dan tantangan dalam meningkatkan ekspor nasional.