Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

Jangan Salah Pilih, Ini Cara Mengecek Aplikasi Investasi Resmi di OJK

Annisa ayu artanti • 16 Desember 2025 18:00
Jakarta: Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat seiring dengan kemudahan teknologi digital. Beragam aplikasi investasi kini bermunculan dan menawarkan akses praktis bagi siapa saja yang ingin mengelola keuangan dan meraih tujuan finansial jangka panjang.
 
Namun, di balik kemudahan tersebut, pemilihan aplikasi investasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Salah satu langkah paling penting sebelum mulai berinvestasi adalah mengecek legalitas aplikasi investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pentingnya mengecek aplikasi investasi terdaftar di OJK

Aplikasi investasi online memang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berinvestasi. Meski begitu, risiko tetap mengintai, terutama dari aplikasi investasi ilegal atau bodong yang masih marak beredar.
 
Aplikasi investasi ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dari OJK, lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Sebaliknya, aplikasi investasi yang terdaftar di OJK berarti telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Dengan memilih aplikasi investasi resmi OJK, investor bisa memperoleh sejumlah keuntungan, seperti memastikan legalitas dan keamanan dana, menghindari penipuan investasi bodong, mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa, menikmati fitur dan layanan yang memadai, serta memperoleh jaminan reputasi dan kredibilitas perusahaan.
 
Baca juga: Mulai Sekarang! 5 Ide Passive Income Langsung Cuan

Cara cek aplikasi investasi yang terdaftar di OJK

Merangkum laman Sahabat Pegadaian berikut beberapa cara mengecek aplikasi yang terdaftar di OJK
 
1. Cek melalui situs resmi OJK
 
Cara paling umum adalah melalui situs web resmi OJK. Investor dapat membuka website OJK, kemudian memilih menu “Informasi Perusahaan” di halaman utama. Setelah itu, pilih jenis perusahaan yang ingin diperiksa.
 
Sistem akan menampilkan daftar perusahaan yang terdaftar sesuai kategori. Cari nama aplikasi atau perusahaan penyedia investasi yang ingin dicek, lalu pastikan nama dan izin yang tercantum sesuai. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan teliti karena terkadang terdapat perusahaan dengan nama yang mirip.
 
2. Gunakan aplikasi OJK Mobile
 
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi OJK Mobile. Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, pilih menu “Layanan Informasi Keuangan”, lalu klik “Cek Legalistas Fintech”.
 
Masukkan nama aplikasi atau perusahaan penyedia investasi yang ingin diketahui. Hasil pencarian akan menampilkan status pendaftaran aplikasi tersebut di OJK.
 
3. Hubungi contact center OJK
 
OJK juga menyediakan layanan Contact Center 157 bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas aplikasi investasi atau perusahaan fintech. Cukup sampaikan nama aplikasi atau perusahaan yang ingin diperiksa kepada petugas.
 
Petugas OJK akan membantu memberikan informasi terkait status pendaftaran aplikasi tersebut secara langsung.
 
4. Cek lewat WhatsApp OJK
 
Alternatif lain yang praktis adalah melalui layanan WhatsApp OJK di nomor 081157157157. Masyarakat dapat mengirim pesan dengan format #Nama Aplikasi/Perusahaan, misalnya #BEST atau #PT BEST Indonesia.
 
Balasan dari OJK biasanya berisi informasi mengenai status legalitas aplikasi atau perusahaan yang dimaksud.
 
5. Melalui media sosial resmi OJK
 
Cara terakhir adalah dengan memanfaatkan media sosial resmi OJK, seperti Instagram @ojkindonesia atau akun X @kontak157. Masyarakat dapat mengirim pesan langsung untuk menanyakan legalitas aplikasi investasi tertentu.
 
Dengan semakin banyaknya pilihan aplikasi investasi, kehati-hatian menjadi kunci utama. Mengecek legalitas aplikasi investasi di OJK merupakan langkah awal untuk melindungi dana dan menghindari risiko penipuan.
 
Pastikan selalu berinvestasi melalui aplikasi yang resmi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK agar tujuan keuangan dapat tercapai dengan aman dan nyaman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan