Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Istimewa
Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Istimewa

Kemendag Tegaskan Wajib Halal Bukan Larangan Impor, tetapi Jaminan Kualitas Produk

Medcom • 28 September 2026 17:00
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.
  • Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan kebijakan wajib halal diarahkan untuk memperkuat jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi konsumen di Indonesia.
  • Hal tersebut disampaikan Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan kebijakan wajib halal diarahkan untuk memperkuat jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi konsumen di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Bayu mengatakan terdapat kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional mengenai potensi dampak aturan wajib halal terhadap arus barang masuk ke Indonesia.

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan memberikan kepastian mutu sekaligus perlindungan kepada konsumen.

“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan dan pembatasan impor telah diatur secara tersendiri oleh Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Halal Dinilai Sejalan dengan Tren Global

Bayu menegaskan kebijakan wajib halal merupakan bagian dari upaya memperkuat jaminan bahwa konsumen memperoleh produk yang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahannya.

Menurutnya, penerapan standar halal di Indonesia juga sejalan dengan tren pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan, kebersihan, dan asal-usul produk.

Di sejumlah negara yang bukan mayoritas penduduknya muslim, kata Bayu, konsumen semakin memperhatikan asal-usul bahan atau sourcing serta kepastian proses produksi.

Karena itu, konsepsi halal dinilai memiliki relevansi dengan berbagai standar yang telah berkembang secara internasional, seperti jaminan higienitas, kebersihan, dan sertifikasi vegan.

“Wajib halal ini adalah bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya,” jelasnya.

Kemendag Tekankan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Kemendag menilai kepastian kualitas produk menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi dan iklim usaha tetap kondusif.

Bayu menyebut kondisi neraca perdagangan Indonesia saat ini berada dalam posisi positif dengan surplus lebih dari US$20 miliar.

Menurut dia, momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan mitra internasional perlu dipelihara melalui regulasi yang transparan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Para pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, disebut membutuhkan kepastian, keberlangsungan, dan kontinuitas dalam menjalankan aktivitas bisnis.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” jelas Bayu.

Sistem Perizinan Diintegrasikan

Untuk mendukung penerapan kebijakan tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan integrasi sistem perizinan.

Integrasi SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara elektronik atau paperless.

Langkah tersebut ditujukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian tenggat layanan melalui Service Level Agreement (SLA), serta mengurangi potensi hambatan operasional di lapangan.

Selain membenahi sistem di dalam negeri, Kemendag juga mengoptimalkan peran 46 titik perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, yang terdiri atas Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).

Perwakilan perdagangan tersebut telah melakukan diseminasi informasi dan edukasi mengenai regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.


Diharapkan Perkuat Posisi Indonesia


Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait, Kemendag berharap implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan secara efektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global untuk produk berkualitas sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen di dalam negeri.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ASM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan