Penumpang lansia yang mendapatkan tarif khusus gratis Teman Bus. Foto Istimewa.
Penumpang lansia yang mendapatkan tarif khusus gratis Teman Bus. Foto Istimewa.

Hore! Kemenhub Gratiskan Tiga Kategori Penumpang Teman Bus

Husen Miftahudin • 19 April 2023 23:21
Jakarta: Menyusul pemberitaan terkait tarif program Buy The Service atau Teman Bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang tertentu.
 
Seiring dukungan terhadap cashless society, Teman Bus pun memberlakukan tarif khusus Rp0 alias gratis di sepuluh kota. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022 menginformasikan rincian tarif penumpang reguler yang berlaku di setiap kota.
 
Dijelaskan dalam beleid tersebut, tarif untuk Palembang ditetapkan sebesar Rp4.000, Solo Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600, Medan Rp4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600, dan Banyumas Rp3.900.
 
"Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus, yaitu sebesar Rp0 atau gratis untuk para pelajar, lansia, dan disabilitas. Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum," ucap Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto dikutip dari siaran pers, Rabu, 19 April 2023.
 
Dijelaskan lebih lanjut, para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA dan wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.
 
Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk kepada pengemudi. Sedangkan penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.
 
"Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut," paparnya.
 
Baca juga: Menhub Prediksi Gelombang Mudik Paling Tinggi Terjadi hingga 20 April
 

Permudah cara pembayaran

 
Meski gratis, Teman Bus menetapkan penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia, dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik.
 
Berbeda dengan penumpang khusus, para penumpang reguler melakukan pembayaran tarif dengan cara melakukan tap kartu non tunai dan memindai QR Code.
 
"Hal ini dilakukan Kemenhub untuk mempercepat pengembangan pembayaran non tunai ini (cashless payment) sehingga dapat diterapkan di seluruh kota. Dengan langkah ini, maka semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran," pungkasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan