Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pelarangan Total Iklan Rokok Bisa Bikin Industri Ekonomi Kreatif 'Koit'

Husen Miftahudin • 05 Juli 2023 18:45
Jakarta: Maraknya wacana pelarangan total aktivitas iklan rokok untuk menekan prevalensi perokok anak dinilai salah sasaran, mengingat rokok masih merupakan produk legal. Sehingga iklan merupakan bagian dari aktivitas komunikasi dalam menunjang keberlangsungan usaha. Upaya investasi dalam hal periklanan juga merupakan hal yang legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
 
Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) Ari Uno mengatakan, menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak merupakan bentuk simplifikasi yang tidak adil. Padahal praktiknya, industri periklanan sudah ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok, mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang.
 
"Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.

Ia melanjutkan, salah satu pemasukan terbesar industri periklanan, yang merupakan sub sektor ekonomi kreatif, berasal dari industri hasil tembakau. Maka ketika dorongan bagi iklan total terjadi, hal ini akan mengakibatkan gap ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, belum ada industri pengganti yang nilainya sama dengan industri hasil tembakau.
 
"Dampak ekonominya sangat besar. Pelarangan total iklan akan berujung pada ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan menimbulkan chaos. Dengan demikian, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship bukanlah jawaban atas permasalahan saat ini," tegas Ari.
 
Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, menuturkan wacana pelarangan total iklan bukanlah solusi berkelanjutan terhadap upaya penurunan prevalensi perokok anak. Ia menekankan pelarangan total iklan rokok menyebabkan dampak langsung bagi ketersediaan peluang kerja bagi masyarakat yang terlibat di hulu hingga hilir industri pertembakauan.
 
"Ada ratusan ribu tenaga kerja yang akan terdampak dengan pelarangan total iklan rokok. Mengampanyekan pelarangan total iklan rokok sangat mempengaruhi indikator pertumbuhan ekonomi mengingat belanja iklan industri rokok turut membantu pertumbuhan industri periklanan dan media kreatif," ujar Syafril.
 
Apalagi, menurut data Nielsen, kontribusi belanja iklan mencapai Rp4.5 triliun di semester I-2022. Hal ini dapat dilihat bahwa kontribusi industri rokok juga menopang keberlangsungan industri media kreatif.
 
Baca juga: Ekosistem Industri Hasil Tembakau Semakin Tertekan Aturan di RUU Kehatan

Rokok sebagai barang legal boleh diiklankan


Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono, memaparkan tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar. Sebagai produk legal, rokok seharusnya diperbolehkan untuk diiklankan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan menjadi aneh jika dalam sebuah rancangan peraturan, rokok dilarang total untuk diiklankan.
 
"Sebagai barang legal, pelaku usaha telah melakukan investasi untuk mengembangkan industri hasil tembakau. Dalam ekosistemnya, ada periklanan sebagai bagian dari media kreatif, yang secara sah di mata hukum diperbolehkan aktivitasnya dengan menaati pembatasan yang ada," ujar Hery.
 
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2021, terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri hasil tembakau, yaitu mulai dari subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio), yang secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725 ribu tenaga kerja.
 
"Oleh karena itu, jangan ada lagi peraturan yang bersifat eksesif dan tidak melindungi ekosistem pertembakauan secara menyeluruh karena berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah subsektor industri ekonomi kreatif. Kami berharap pemerintah dapat memberi ruang, perlindungan, dan jaminan keberlangsungan berusaha bagi subsektor industri kreatif," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan