Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Duh! Aturan Ini Bisa Bikin Penerimaan Negara dari IHT Tekor

Eko Nordiansyah • 05 Mei 2023 21:41
Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Firman Soebagyo menilai dikelompokkannya tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam draf RUU Kesehatan tidak tepat. Bahkan aturan ini bisa mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).
 
“Tembakau bukan narkotika, berarti ada penyelundupan pasal yang akan mematikan industri tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar,” kata dia, Jumat, 5 Mei 2023.
 
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini juga mengatakan, adiksi narkoba tidak sama dengan tembakau. Bahkan ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan hal ini, yaitu Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah final dan mengikat. Narkotika dan psikotropika ini sudah ada undang-undangnya tersendiri,” sambung Firman.
 
Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal, serupa dengan kafein pada kopi, teh, dan minuman energi. Sebaliknya, narkotika dan psikotropika sudah diatur dan digolongkan secara khusus melalui UU Narkotika.
 
Sebagai contoh, narkotika Golongan I seperti kokain, ganja, dan lainnya dinyatakan ilegal untuk diproduksi dan dikonsumsi. Narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, hingga mengurangi rasa nyeri, dan sejumlah kondisi khusus.
 
Baca juga: Aturan Ini Bikin Buruh Tembakau Makin Khawatir Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

 
Sebagai catatan, UU 36/2009 yang merupakan undang-undang kesehatan yang berlaku saat ini, bahkan tidak mencantumkan alkohol, terlebih narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif.
 
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Aris Arif Mundayat sebelumnya menjelaskan RUU Kesehatan yang mengelompokkan tembakau serupa dengan narkotika dan psikotropika justru akan memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen.
 
“Konsumen dan produsen tembakau akan tidak terlindungi secara konstitusional. Bahkan petani tembakau bisa kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba oleh aparat hukum. Perlindungan konstitusional mestinya harus jelas dan tegas agar petani tembakau tidak dirugikan,” ungkap Aris.
 
Dengan ketentuan tersebut, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif tersebut. Untuk para pelaku industri hasil tembakau, ini tentu akan sangat merugikan industri tembakau, hingga menggerus pendapatan negara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan