Pencopotan tugas dan jabatan ini adalah buntut dari ulah sang anak Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin 23 Februari kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Dilakukan pemeriksaan
Suahasil juga menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan."Ini (pencopotan jabatan) adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menjelaskan pencopotan tugas dan jabatan Rafael sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan detail dan teliti agar bisa menetapkan hukuman yang tepat bagi Rafael Alun Trisambodo.
"Saya minta proses pemeriksaan agar secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman yang seperti dapat kami tetapkan," kata Sri Mulyani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News