Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Dokumen KAI
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Dokumen KAI

1 Oktober Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi

Insi Nantika Jelita • 11 September 2023 08:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo akan turun langsung untuk mengecek kesiapan pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kereta cepat tersebut direncanakan akan beroperasi pada 1 Oktober 2023 mendatang.
 
"Sebelum beroperasi pada Minggu, 1 Oktober 2023, Bapak Presiden Joko Widodo akan mencoba kereta cepat pada Rabu, 13 September," ujar Budi dilansir Media Indonesia, Senin, 11 September 2023.

Kolaborasi demi kesuksesan operasional kereta cepat

Jelang dikenalkan ke masyarakat pada bulan depan, Budi menyebut Kemenhub berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyiapkan akses menuju stasiun KCJB.  
 
Seperti menggandeng Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, PT Jasa Marga, dan pihak lainnya.
 
Baca juga: Masyarakat Bisa Jajal Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Budi juga menerangkan sejumlah aksesibilitas yang tengah dibangun menjelang beroperasinya KCJB yaitu di Stasiun Halim meliputi akses Jalan DI Panjaitan tahap I dan II; akses jalan kawasan Stasiun Halim, dan akses exit Tol Halim 1+842 km beserta jalan penghubungnya.

Di Stasiun Karawang, Jawa Barat terdapat akses Jalan THK. Di Stasiun Padalarang, untuk menuju Stasiun Bandung ada akses masuk stasiun dan tol, lalu jalan kabupaten tol pada ruas Gedonglima dan Panaris, jalan provinsi ruas Padalarang-Cisarua, jalan nasional Padalarang dan rencana akses jalan dari Kota Baru Parahyangan.
 
"Di Stasiun Tegalluar terdapat akses jalan kilometer 151, akses ke Stasiun Cimekar -Stasiun KCJB Tegalluar dan jembatan Cibiru Bandung," jelas Budi.

Tiket kereta cepat tidak disubsidi

Pemerintah tidak memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) pada tarif KCJB karena bukan termasuk kereta ekonomi.  
 
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
 
Untuk tarif tiket KCJB, diusulkan sebesar Rp250 ribu-Rp350 ribu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan