"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," cuit akun tersebut, dikutip Minggu, 6 Februari 2022.
Manajemen menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru membenarkan perihal rencana penyesuaian tarif tol tersebut.
.jpg)
Ilustrasi jalan tol: MI/Panca Syurkani
"Benar akan dilakukan penyesuaian dalam waktu dekat," ujarnya, kepada Medcom.id.
Saat ini pihak Jasa Marga mengakui masih dalam sosialisasi. Sementara untuk besaran kenaikan tarif tol tersebut akan sesuai dengan peningkatan inflasi dua tahun terakhir. "Besarannya sesuai laju inflasi dua tahun terakhir," jelasnya.
Adapun tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit saat ini adalah Rp10 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News