Ilustrasi solar subsidi. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi solar subsidi. Foto: MI/Angga Yuniar

BPH Pastikan Daerah Dapatkan BBM Subsidi Lewat Subpenyalur

Antara • 25 Februari 2024 11:25
Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
 
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
 
"Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," jelas dia dilansir Antara, Minggu, 25 Februari 2024.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau, tidak terkecuali di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur BBM subsidi dan/atau kompensasi.
 
Baca juga: Usai Pemilu, Harga BBM Bakal Naik?

Erika mengatakan dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah, terutama di wilayah kepulauan, yang belum terdapat penyalur, masyarakat masih kesulitan mendapatkan BBM.
 
"Kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jeriken-jeriken. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah," tutur dia.

Apa itu subpenyalur BBM subsidi?


Ia menegaskan subpenyalur bukan kegiatan usaha hilir migas, namun merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM, dan menyalurkannya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
 
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan bupati setempat.
 
"Subpenyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna, bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan subpenyalur merupakan pengecer yang dilegalkan, bukan seperti itu," ucap dia.
 
Subpenyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan