Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto : Medcom.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto : Medcom.

Kata Kementerian BUMN terkait Pailit Hanson International

Annisa ayu artanti • 01 September 2020 10:08
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai putusan pailit atas perusahaan tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk.
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke ranah hukum termasuk soal kebangkrutan perusahaan tersebut.
 
"Benny Tjokro kan urusannya adalah hukum, jadi ya semua kita serahkan kepada hukum," kata Arya kepada Medcom.id, Selasa, 1 September 2020.

Ia juga menyatakan mengenai penyelesaian polis nasabah Jiwasraya masih dalam penggodokan Panja Komisi VI DPR-RI.
 
Selama menggodok penyelesaian polis nasabah tersebut, pihak Kementerian BUMN dan anggota DPR tidak pernah memasukkan konflik hukum yang terjadi pada tersangka kasus Jiwasraya.
 
"Untuk kasus Jiwasraya kita kan sedang buat mekanisme, skema penyelesaiannya di DPR. Dan selama ini kita tidaklah masuk ke ruang hukum kalau di Panja Jiwasraya," ungkapnya.
 
Arya pun menekankan Kementerian BUMN dan Panja Komisi VI selalu menghitung dari sisi bisnis saja dalam menangani kasus Jiwasraya tersebut.
 
"Kita menghitung dari sisi bisnis saja, di Jiwasraya. Jadi tidak ada yang urusan hukum kita tidak campuri. Jadi masalah dia pailit atau apa lah, itu urusan di bidang hukumnya," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan