Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC (MBC).
Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC (MBC).

ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Asing Bertambah

Antara • 08 Juni 2020 10:34
Jakarta: Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengingatkan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kerja paksa di kapal ikan asing berbendera Tiongkok terus bertambah.
 
"Korban kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok terus bertambah," kata Koordinator DFW Indonesia Muh Abdi Suhufan, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2020. 
 
Menurut data yang dihimpun, Abdi mengungkapkan bahwa laporan terbaru menyebutkan bahwa pada Jumat, 5 Juni 2020, ada dua orang awak kapal perikanan Indonesia atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan Tiongkok LU QIAN YUA YU 901 saat kapal melintasi Selat Malaka.

Abdi memaparkan mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja diatas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal Tiongkok. Setelah mengapung selama tujuh jam, mereka akhirnya ditolong nelayan Tanjung Balai Karimun.
 
"Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan Reynalfi," ucapnya.
 
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan insiden ke-6 dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini.
 
"Dalam periode November-Juni 2020 kami mencatat 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal China dengan rincian tujuh orang meninggal, tiga orang hilang, dan 20 orang selamat," kata Abdi.
 
Atas banyaknya kejadian ini, DFW Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan Cina baik legal maupun ilegal.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan agen ketenagakerjaan ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.
 
Atas kejadian dan kasus yang menimpa Andry Juniansyah dan Reynalfi, DFW-Indonesia meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan