Pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Nusa Dua, Bali. Foto: dok Renjana Pictures/Febri.
Pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Nusa Dua, Bali. Foto: dok Renjana Pictures/Febri.

Ada Satu Juta Warga Belum Ambil BSU, Pos Indonesia: Ayo Ambil Sebelum 20 Desember!

Antara • 11 Desember 2022 22:30
Jakarta: PT Pos Indonesia mengingatkan warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.
 
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
 
Hingga akhir November 2022, terdapat sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.
 
"Tersisa satu juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Desember 2022.
 
Menurut Haris, kebijakan Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemnaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
 
Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
 
Baca juga: Percepatan Penyaluran BSU 2022, PT Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Dirawat di Rumah Sakit dan Ditahan Rutan

 
Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
 
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
 
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan