Perairan Batam. Foto : Medcom.
Perairan Batam. Foto : Medcom.

Kemenhub Dorong Pengawasan Tindakan Ilegal di Perairan

Antara • 25 Februari 2021 15:40
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindakan ilegal yang sering terjadi di perairan Indonesia khususnya di Batam.
 
"Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization/IMO," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.
 
Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 25 Februari 2021. Turut hadir bersama Menhub, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo.

Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau (Kepri).
 
Menhub menginstruksikan jajarannya agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.
 
Pada Januari lalu telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu, 24 Februari 2021 lalu.
 
Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.
 
“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tutur Menhub.
 
Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan telah membentuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.
 
“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” jelas Deputi Kemenkopolhukam.
 
Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan pihak akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.
 
“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” ungkap Dirjen Hubla.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan