Ilustrasi. FOTO: AFP
Ilustrasi. FOTO: AFP

Populer Ekonomi: Ibadah Umrah Dipastikan Bebas PPN hingga Australia Dominasi Wisman ke RI

Angga Bratadharma • 13 April 2022 08:08
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 12 April 2022, terpantau menjadi perhatian para pembaca Medcom.id. Berita itu mulai dari ibadah umrah dipastikan bebas PPN, turis Australia puncaki jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, hingga kendaraan bermotor bekas kena PPN 1,1 persen dari harga jual.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.
 
Baca berita selengkapnya di sini

2. BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Erick Thohir Khawatir Tidak Cukup

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir khawatir lowongan kerja di perusahaan pelat merah tidak bisa menampung minat sarjana terbaik yang baru lulus (fresh graduate). Hal itu disampaikan Erick di hadapan beberapa rektor universitas dalam acara Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Dia bilang, saat ini jumlah peminat BUMN berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang ditawarkan.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Turis Australia Puncaki Jumlah Kunjungan Wisman ke RI


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan wisatawan asal Australia memuncaki jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.
 
Baca berita selengkapnya di sini

4. Pemerintah Sederhanakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Meski demikian, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.
 
Baca berita selengkapnya di sini

5. Aman! Ibadah Umrah Dipastikan Bebas PPN

Pemerintah menjamin jasa keagamaan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan