BSS memasuki tahap produksi sejak 3 Desember 2019 dalam jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2x10 tahun. Sebagai konsesi PKP2B generasi III, terhitung 20 November 1997, BSS mengalami berbagai lika-liku hukum melewati masa Pemerintahan Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Soesilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Adapun angin segar didapat usai mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 168/PK/PDT/2016 pada 15 Juni 2016, dan telah dilaksanakan eksekusi melalui Penetapan Eksekusi nomor: 250/PDT.P/2019/PN.JKT.PST pada 23 September 2019.
Direktur Utama BSS Revli Mandagie memaparkan di antara amar putusannya bahwa susunan pemegang saham perseroan yang sah adalah Aan Rustiawan 1.400 lembar, Revli Orelius Mandagie 700 lembar, KRM Japto Sulistio Suryosumarno 700 lembar, dan Herman Afif Kusumo 700 lembar.
Adapun susunan pengurus terdiri dari direktur utama dijabat oleh Revli Orelius Mandagie, dan posisi direktur oleh Rivat Argoebie dan Ali Rahman. Sementara susunan komisaris dijabat oleh Herman Afif Kusumo sebagai komisaris utama dan Aan Rustiawan serta Japto Sulistio Suryosumarno masing-masing sebagai komisaris.
Dengan keputusan tersebut, lanjut Revli, sangat jelas bahwa carut marut permasalahan hukum BSS sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Sehingga pelaksanaan tahapan produksi BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, dan peningkatan lapangan kerja," tutur Revli, dikutip dari keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.
Revli Mandagie berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI dan penyesuaian data MODI di Kementerian ESDM dapat segera terlaksana sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.
Lebih lanjut, lokasi PKP2B, BSS di Kabupaten Paser Penajam, Kalimantan Timur, merupakan daerah penyangga utama Ibu Kota Negara yang baru sehingga ke depan berencana mempersiapkan pengembangan clean coal integrated energy demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News