Ilustrasi perusahaan tambang batu bara - - Foto: dok AFP
Ilustrasi perusahaan tambang batu bara - - Foto: dok AFP

Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Bara

Annisa ayu artanti • 16 Februari 2022 10:51
Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin usaha yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
 
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi mengatakan, pencabutan IUP tersebut dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
 
"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," kata Imam dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Ia menambahkan pencabutan izin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujarnya.
 
Dari 180 IUP yang dicabut, sebanyak 165 IUP dimili pelaku usaha terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
 
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.
 
Sebelumnya pemerintah telah membentuk satgas untuk memantau terkait izin usaha pertambangan. Satgas melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. 
 
Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
 
“Seperti yang sering disampaikan oleh bapak Menteri (Bahlil Lahadalia), tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkapnya.
 
Sepanjang 2022 , pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. 
 
Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan