Potensi tersebut disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, saat melaporkan perkembangan riset strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Arif menjelaskan limbah cair pengolahan kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dan tandan kosong sawit memiliki potensi besar untuk dikonversi menjadi energi listrik dengan kapasitas sekitar 3,9 gigawatt.
“Jadi saat ini kita mengimpor LPG kurang lebih 97 triliun per tahun. Dengan adanya biogas yang bisa dikonversi menjadi gas tabung, saya kira ini akan menjadi salah satu solusi energi kita ke depan,” ujar Arif dilansir dari laman Presiden RI pada Rabu, 28 Oktober 2026.
POME merupakan limbah cair yang dihasilkan selama proses pengolahan kelapa sawit. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat menimbulkan persoalan lingkungan, namun kandungan bahan organiknya memungkinkan POME diolah melalui proses penguraian anaerob untuk menghasilkan biogas.
Biogas tersebut terutama mengandung metana yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Setelah melalui proses pemurnian dan pengolahan sesuai standar keselamatan, gas ini berpotensi digunakan sebagai sumber energi alternatif, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga :
Prime Agri Resources Resmi Jadi Identitas Baru SGRO, Siap Perkuat Industri Sawit Nasional
Dorong Riset Energi Lebih Cepat Dimanfaatkan
Pengembangan energi dari limbah sawit menjadi salah satu riset yang dilaporkan BRIN kepada Presiden Prabowo. Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah riset strategis lain yang diarahkan untuk menjawab persoalan nasional.
Arif menyampaikan bahwa BRIN berperan dalam menghasilkan riset dan prototipe teknologi yang nantinya dapat dikembangkan agar manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, penerapan hasil penelitian menjadi bagian penting dari upaya mendorong inovasi nasional.
“Bapak Presiden juga menekankan pentingnya riset jangka menengah, kemudian riset jangka panjang bagaimana mengantisipasi di masa depan,” ujar Arif saat menjelaskan arahan terkait riset penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Wisa Irena Br Sitepu)