Dalam waktu dekat, BEI akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama agar operasional bursa tetap berjalan normal sembari menunggu penetapan pimpinan definitif.
"Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru," ujar Iman kepada awak media di Gedung BEI, dilansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
| Baca juga: Gejolak Pasar, Direktur Utama BEI Iman Rachman Mundur |
Sebagaimana Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, di antaranya dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong, maka jabatan anggota Direksi Bursa Efek tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak jabatan anggota Direksi Bursa Efek dimaksud lowong.
Kemudian, dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.
Adapun, penunjukan sementara direktur utama Bursa Efek atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek wajib dilaporkan oleh Direksi Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News